Siswa SMK di Lampung Tewas Dianiaya, Keluarga Laporkan Sekolah ke Dinas Pendidikan

Bersamaan dengan laporan ini, tim penasihat hukum turut melampirkan sejumlah barang bukti mulai dari foto dan video kondisi jasad korban hingga keterangan rumah sakit yang menyatakan M. Akil meninggal dunia.
"Kami mendorong dinas agar menyelesaikan kewenangannya di ranah pendidikan, sedangkan untuk urusan hukumnya biar berproses di pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lampung Tengah," lanjut Agus.
Agus mengatakan, tim penasihat hukum juga akan melaporkan dugaan pelanggaran profesi yang dilakukan dokter Rumah Sakit (RS) Kartini Kalirejo ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung.
Pasalnya, kuat dugaan kemungkinan pelanggaran Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice (OoJ), dilakukan pihak rumah sakit untuk menghambat suatu proses hukum yang menimpa Muhammad Akil dan keluarga.
"Besok rencana kami akan malaporkan pihak rumah sakit ke IDI Provinsi Lampung," kata Agus
Editor: Nur Ichsan Yuniarto