BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyebut ada dugaan penganiayaan terkait kasus kematian siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Advent Pratama Telaumbanua.
Namun, kepastian adanya unsur penganiayaan itu masih harus dibuktikan hasil autopsi yang saat ini masih dalam proses.

Keluarga Kecewa Rilis Polda Lampung sebut Advent Pratama Meninggal usai Jatuh Pingsan
"Dugaan-dugaan (penganiayaan) semua itu ada, tapi kita kembali lagi menunggu hasil autopsi yang akan kita cocokkan dengan hasil olah TKP dan saksi-saksi yang ada, intinya supaya tidak ada spekulasi/bias, kita sepakat menunggu itu (autopsi)," ungkap Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (23/8/2023).
Kapolda menuturkan, Polda Lampung telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, khususnya rekan-rekan Advent yang pada saat kejadian bersamanya.

Polda Lampung Bentuk Timsus Selidiki Kematian Siswa Bintara, Ini Respons Keluarga Advent
Namun, menurut Kapolda, sampai saat ini Polda Lampung masih menunggu hasil autopsi terhadap jenazah Advent. "Kita masih menunggu hasil autopsi, harap bersabar," ucap Helmy.
Selain itu, Helmy menjelaskan, rekan-rekan satu peleton almarhum Advent juga mengalami luka-luka yang sama dengan yang dialami korban.
"(Keterlibatan Brigadir I) Ini masih kita lakukan pendalaman karena peristiwa ini kan harus kita kumpulkan dengan alat bukti yang ada, rekan-rekan korban satu pleton itu juga sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian berkaitan dengan dugaan luka-luka yang ada (pada korban) ternyata juga sama dialami oleh rekan-rekan korban, hal itu karena latihan fisik," paparnya.
Untuk itu, Helmy menegaskan, masih menunggu hasil autopsi dari RS Adam Malik Medan untuk mengetahui penyebab pasti kematian Advent.
"Hasil autopsi masih belum keluar dan mari sama-sama kita menunggu, apa pun hasilnya akan kita sampaikan," ungkapnya.
Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto mengapresiasi Polda Lampung yang bergerak cepat membentuk tim khusus dan membuka ruang bagi pihak eksternal untuk datang ke TKP mengikuti rekonstruksi dan melakukan pendalaman agar kasus tersebut menjadi terang.
Editor: Kastolani Marzuki













