get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggerebekan Sarang Narkoba di Lampung, 3 Orang Ditangkap 1 DPO

Tak Kapok Dipenjara, Residivis Pencurian Kotak Amal di Lampung Ditangkap

Kamis, 05 Oktober 2023 - 19:43:00 WIB
Tak Kapok Dipenjara, Residivis Pencurian Kotak Amal di Lampung Ditangkap
Ilustrasi pencurian kotak amal. (Foto : Dok SINDOnews)

Selanjutnya uang itu dimasukkan ke dalam saku celananya. Pelaku kemudian keluar dari dalam musala dengan melompati pagar kembali. Kasus pencurian ini kemudian dilaporkan ke polisi. 

"Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya pada Selasa 4 Oktober 2023 di Desa Bumisari, Natar," katanya. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti rekaman CCTV, kotak aman, dan gagang mikrofon. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut