get app
inews
Aa Text
Read Next : Longsor Tambang Galian C di Magetan, Sopir Truk Tewas Tertimbun

Tak Punya Izin, 2 Penambang Liar di Lampung Timur Diborgol Polisi

Jumat, 07 Oktober 2022 - 15:02:00 WIB
Tak Punya Izin, 2 Penambang Liar di Lampung Timur Diborgol Polisi
Polisi menangkap dua orang yang diduga melakukan penambangan liar di Lampung Timur. (iNews.id)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap dua orang yang diduga melakukan penambangan liar di Lampung Timur. Keduanya yakni IS (58) dan SY (65).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, keduanya diduga melakukan penambangan liar di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur.

"Kedua pelaku yakni IS warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung, dan SY warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Marga Tiga," kata Zaky, Jumat (7/10/2022).

Zaky menambahkan, penangkapan berawal pada hari Selasa (4/10/22), Sat Reskrim Polres Lampung Timur melaksanakan patroli ke penambangan dan melakukan pengecekan surat izin penambangan.

"Dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa penambangan tersebut adalah ilegal," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut