Tak Terima Nomor Diblokir, Pria di Pringsewu Tikam Tetangga Pakai Pisau
Selasa, 25 Mei 2021 - 14:53:00 WIB

"Pelaku setelah melakukan penganiayaan langsung melarikan diri dan menetap secara berpindah pindah guna menghindari kejaran petugas," katanya.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga jika pelaku sudah pulang ke rumah.
"Kami menerima informasi bahwa pelaku sedang pulang berada di rumahnya, lalu petugas langsung melakukan penangkapan," katanya.
Pelaku dan barang bukti sebilah pisau telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto