Tekan Penyebaran Covid, Pemkot Bandarlampung Bentuk Posko di Kelurahan

Herman juga meminta kepada masyarakat agar bersabar atas kondisi saat ini, apabila dirasa kebijakan yang diambilnya menyusahkan mereka. Namun, semua itu dilakukan demi keselamatan dan kesehatan warga Kota Bandarlampung, agar terhindar dari Covid-19.
"Saya harap masyarakat sabar kalau sudah zona hijau bebas beraktivitas lagi. Sekarang Covid-19 di Bandarlampung ini sudah luar biasa banyak mencapai 4.300 kasus yang sudah terinfeksi. Jadi bagaimana dengan upaya ini kita turunkan jadi nol," kata dia lagi.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan bahwa kebijakan pembuatan Posko Virus Corona itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Sebenarnya Wali Kota Herman telah membuat Surat Keputusan (SK) pada 20 Oktober 2020 untuk pembentukan Satgas Covid-19 hingga tingkat kelurahan. Kemudian kami baru saja dapat instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait PPKM, maka dibentuklah posko Covid-19 hingga tingkat kelurahan," kata dia.
Menurutnya, dengan adanya Instruksi Mendagri tersebut merupakan penegasan dari Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 serta Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung terkait pembatasan keramaian, seperti pesta pernikahan dan acara lainnya serta pembatasan jam operasional usaha di kota ini.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto