Tepergok saat Beraksi Curi HP, Pria di Bandarlampung Diamuk Warga
Rabu, 20 September 2023 - 20:45:00 WIB
Hasil pemeriksaan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan berpura-pura membeli barang di toko korban. Saat korban lengah, pelaku mengambil handphone dan disembunyikan dalam kantong celana.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kemiling guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw