Terapkan PPKM Mikro, Wali Kota Bandarlampung Minta Maaf ke Warga
Rabu, 07 Juli 2021 - 15:42:00 WIB
"Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat maka kita bisa sama-sama keluar dari zona merah. Ini tidak gampang bahkan situasi zona merah ini cukup membuat saya sedih," kata dia.
Sebelumnya, seluruh mal dan supermarket di Kota Bandarlampung wajib tutup hingga pukul 17.00 WIB. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung PPKM Mikro.
Eva menambahkan, kebijakan ini mulai Selasa (6/7/2021) sampai tanggal 20 Juli. Selain itu untuk restoran dan tempat-tempat angkringan pun dibatasi jam membuka usahanya hingga pukul 20.00 WIB.
"Bahkan untuk restoran makanan hanya boleh di pesan melalui online," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto