Terkuak, Oknum Polisi di Lampung Ikut Terlibat Pencurian Mobil Awalnya hendak Tagih Utang

Jaksa juga membeberkan, beberapa hari paska mengambil mobil tersebut, Fajar menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa berita pencurian mobil Honda Brio di Mal Boemi Kedaton telah viral di media sosial.
"Saat itu Fajar menyuruh terdakwa untuk mengganti velg mobil tersebut agar pemilik mobil tidak bisa mengenali lagi mobil tersebut," ucapnya.
"Selanjutnya di bulan agustus 2023 terdakwa mengganti velg mobil tersebut di bengkel yang ada di daerah Antasari, Bandar Lampung. Selain itu juga mengganti lagi plat mobil tersebut dengan tujuan agar pemilik mobil tidak bisa lagi mengenali mobil tersebut, lalu mobil tersebut dipakai sendiri untuk kendaraan operasional oleh terdakwa," katanya.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa terdakwa Candra dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Sidang selanjutnya pada Rabu (20/12) mendatang akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor: Nani Suherni