BANDARLAMPUNG, iNews.id – Dua pelaku yang membantu empat tahanan narkoba kabur dari Rutan Polda Lampung ternyata diberi upah Rp13 juta dari istri salah satu tahanan.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, Selasa (19/12/2023).
Tahanan Perempuan Kabur dari Lapas Tangerang, Ditangkap di Way Kanan Lampung
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, upah sebesar Rp13 juta itu diberikan oleh tersangka Sari Purwanti (28) atas perintah suaminya Asnawi.
"Jadi Sari (Istri Asnawi) dihubungi Asnawi untuk memberikan uang ke Yusuf senilai Rp13 juta sebagai upah membantu menjemput Asnawi cs melarikan diri dari Rutan Polda Lampung," ujar Erlin.
Buru Tahanan Narkoba Kelas Kakap Kabur, Polres Lampung Utara Razia Kendaraan
Selanjutnya pada Rabu (29/11) Sari melakukan pertemuan dengan Yusuf dan menyerahkan upah tersebut dengan cara transfer.
Disinggung terkait asal alat komunikasi yang digunakan Asnawi untuk menghubungi istrinya Sari, Erlin mengaku saat ini polisi melakukan pengembangan terkait hal tersebut.
Kronologi 4 Tahanan Narkoba Kabur dari Sel Polda Lampung, Jebol Ventilasi Kamar Mandi
"Untuk alat komunikasi masih kita kembangkan, karena keempat tahanan itu belum berhasil ditangkap," kata dia.
Soal indikasi keterlibatan oknum anggota penjaga tahanan Direktorat Tahti dengan ditemukannya gergaji besi yang diduga digunakan untuk memotong ventilasi kamar mandi sel dan penggunaan handphone dari dalam sel oleh salah seorang tersangka, Erlin juga menegaskan masih melakukan penyelidikan.
4 Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Tahti Polda Lampung
"Jadi untuk mengungkap ada keterlibatan oknum di Rutan Polda Lampung ini, kita harus menangkap pelakunya dulu. Kita tidak bisa menjawab karena kita belum menangkap pelaku utamanya, tetapi kalau kita sudah menangkap pelaku utamanya, saya yakin 100 persen itu bisa diungkap," kata Erlin.
Editor: Kastolani Marzuki