BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dua terdakwa kasus peredaran 92 kilogram narkoba jenis sabu divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. Keduanya merupakan kurir barang haram itu.
Kedua terdakwa yakni M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29). Keduanya asal Jawa Timur (Jatim).
"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa M Razif Hazif dan Nanang Zakaria," kata Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, di PN Tanjungkarang, Jumat (27/5/2022).
Dia melanjutkan, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim Joni Butar Butar itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa. Sebelumnya, Yusa sapaan akrabnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsLampung di Google News