Tok! 2 Kurir 92Kg Sabu di Lampung Divonis Hukuman Mati
Jumat, 27 Mei 2022 - 19:17:00 WIB
Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa yang menjalani sidang secara daring itu langsung mengajukan banding kepada majelis hakim.
"Kami mengajukan banding yang mulia," kata terdakwa.
Satu rekan kedua tersangka bernama M Sulton akan mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Selasa tanggal 31 Mei 2022. Dalam sidang tuntutan beberapa minggu lalu, JPU Yusa menuntut nya dengan hukuman mati.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto