BANDARLAMPUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis 10 tahun penjara terhadap guru agama cabul. Guru agama bernama Hafidz Mulky merupakan terdakwa kasus pencabulan muridnya.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Yusnawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu lalu (15/6/2022).
Selain memvonis hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp100 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan.
"Jika terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," kata dia.
Taryadi Dalang Bentrok Maut Petani di Lahan Tebu Jatitujuh Indramayu Divonis 8 Tahun Penjara
Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa telah sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa. Putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa telah ditambah 1/3 lantaran terdakwa merupakan seorang guru saat melakukan perbuatannya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsLampung di Google News