get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Tok! Terbukti Cabuli Murid, Guru Agama di Lampung Divonis 10 Tahun Penjara 

Kamis, 16 Juni 2022 - 11:57:00 WIB
Tok! Terbukti Cabuli Murid, Guru Agama di Lampung Divonis 10 Tahun Penjara 
Majelis hakim jatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada guru agam yang cabuli murid (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis 10 tahun penjara terhadap guru agama cabul. Guru agama bernama Hafidz Mulky merupakan terdakwa kasus pencabulan muridnya.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Yusnawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu lalu (15/6/2022).

Selain memvonis hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp100 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan.

"Jika terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," kata dia.

Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa telah sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa. Putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa telah ditambah 1/3 lantaran terdakwa merupakan seorang guru saat melakukan perbuatannya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut