Transaksi Sabu di Kolam Pemancingan, Pengedar Narkoba di Lampung Utara Ditangkap Polisi
Rabu, 15 Maret 2023 - 15:17:00 WIB
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menjadi pengedar sabu. Hal itu dilakukannya dengan alasan tak memiliki pekerjaan dan uangnua untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
“Barang sabu miliknya akan dijual. Barang dipasok dari seorang yang beralamat di Kotabumi,” ungkapnya.
Saat ini, kata dia, kasusnya ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap siapa pemasok barang terlarang tersebut.
“Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba, tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi