get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Desak Pembatalan Kenaikan Pajak, Petani di Karawang Bakar Gerbang Kantor Bupati

Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Lampung Utara Capai Rp1,8 Miliar

Selasa, 02 Agustus 2022 - 15:56:00 WIB
 Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Lampung Utara Capai Rp1,8 Miliar
Ilustrasi pajak kendaraan (Antara)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Tunggakan pajak kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mencapai Rp1,8 miliar. Hal ini diketahui dari data Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendapatan Wilayah VI Lampung Utara, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.

"Total tunggakan pajak hingga Juni 2022 mencapai Rp1,8 miliar," kata Kepala UPTD Pendapatan Wilayah VI Lampung Utara, Mustafa Kamil, Selasa (2/8/2022).

Hal ini diungkapkan Mustafa saat melakukan razia Pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBN-KB) di kawasan tugu Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kotabumi, Selasa (2/8/2022).

Menurutnya, jika dipersentasikan jumlah kendaraan dinas Pemkab Lampung Utara yang telah melakukan kewajiban membayar pajak, baru mencapai 24 persen dari 2.400 unit kendaraan dinas.

Dia menjelaskan, lamanya tunggakan pajak dari ribuan kendaraan dinas itu bervariasi. Mulai dari setahun bahkan hingga 5 tahun lamanya.

Pihaknya, lanjut Mustafa, intens berkomunikasi dengan Pemkab terkait persoalan ini. Tujuannya, agar para pemegang kendaraan dinas itu dapat menyelesaikan tunggakan pajak mereka secepatnya.

Selain itu, mereka juga melakukan ‎melakukan razia PKB dan BBN-KB di jalan agar para pemilik kendaraan tertib membayar pajak.

"‎Kami sudah berkomunikasi dengan pemkab," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut