UMP Lampung 2023 Naik 7,9 Persen Jadi Rp2,6 Juta
Senin, 28 November 2022 - 17:48:00 WIB
Lebih lanjut dia mengatakan, kenaikan UMP secara signifikan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti upah yang layak bagi pekerja dan buruh, inflasi.
"Pertumbuhan ekonomi, serta keberlanjutan investasi dan usaha," katanya.
Dia melanjutkan, UMP tersebut berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun penerapan upah akan disesuaikan dengan struktur dan skala upah.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto