Viral Video Dugaan Larangan Ibadah Gereja di Bandarlampung, Ini Respons FKUB

Namun Purna mengingatkan, semua pihak dalam kasus ini harus berpegang pada PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
"Masalah ini tentunya akan diselesaikan dengan musyawarah. Suka tidak suka, senang tidak senang, merasa diuntungkan atau tidak, harus kita kembalikan kepada aturan tersebut (PMB). Yakinlah ketenangan, kenyamanan dan ketenteraman dalam beribadah itu akan terpenuhi," ucapnya.
Purna melanjutkan, FKUB Kota Bandarlampung juga meminta agar semua pihak tidak menginformasikan atau menyebarluaskan isu-isu tidak benar dalam peristiwa tesebut.
"Jadi kami berharap semuanya berjalan dengan baik. Kami upayakan keduanya bisa lapang dada menerima dan memang kita harus taat hukum di negara ini," ujarnya.
Editor: Donald Karouw