Wali Kota Bandarlampung Bubarkan Kerumunan Kafe dan Rumah Makan
Minggu, 05 September 2021 - 19:56:00 WIB
Bahkan, lanjut dia, pengelola membiarkan pengunjung tetap berlama-lama di lokasinya, padahal dalam aturan batas waktu makan di tempat hanya 30 menit saja.
"kebanyakan mereka tidak makan tapi nongkrong dan berbincang-bincang yang lama," kata dia.
"Saya tadi juga menegur salah satu pelaku usaha kafe Kiyo yang memarahi Satgas Kelurahan saat melakukan pemeriksaan dan imbauan jam operasional," katanya.
"Jadi kami pun berharap sekali dengan teman-teman ini dapat kerjasama yang baik, mari kita menjadi Satgas untuk diri sendiri," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto