Wali Kota Bandarlampung Disebut Ikut Titipkan Satu Mahasiswa Masuk Unila
Hakim Anggota Efiyanto kembali menanyakan, apakah saksi Ida Nurhaida mengenal Eva Diana yang kemudian nama tersebut diralat menjadi Eva Dwiana.
"Eva Dwiana pak, itu Ibu Wali Kota Bandarlampung. Namun, tidak menitipkan lewat saya," ungkap ida.
"Lalu lewat siapa," tanya Hakim Efiyanto lagi.
"Lewat Wadek (Wakil Dekan) 1, Pak Dedi Hermawan," jawab Ida.
Usai persidangan, Ida yang dicecar oleh sejumlah wartawan terkait munculnya nama orang nomor satu di Kota Bandarlampung tersebut enggan menjawab.
Ida meminta awak media untuk menanyakan terkait hal tersebut kepada Wakil Dekan I Fisip, Dedi Hermawan.
"Silahkan tanya ke Wadek I, saya serahkan kepada Wadek I," jawab Ida kepada wartawan.
Sementara terkait munculnya nama Walikota Bandarlampung, JPU KPK Afrisal mengatakan hal tersebut akan menjadi laporan ke pimpinan KPK.
"Itu kan menjadi fakta persidangan baru, tentu akan kami laporkan kepada pimpinan terlebih dahulu," ungkapnya.
Sebelumnya, PN Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas ketiga terdakwa dalam perkara dugaan suap PMB Unila yakni Rektor nonaktif Prof Karomani; Wakil Rektor I Nonaktif Heriyandi; dan Ketua Senat nonaktif Muhammad Basri di PN Tipikor Tanjungkarang.
Dalam sidang tersebut, JPU KPK menghadirkan tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan seputar pengetahuan dan kaitannya dengan perkara yang telah mencoreng institusi pendidikan tersebut.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto