Warga Bandarlampung Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang Tahun
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Warga Bandarlampung diminta untuk mengibarkan bendera merah putih di rumahnya. Pengibaran bendera ini dilakukan sepanjang tahun 2021.
"Pengibaran bendera Merah Putih itu imbauan dari Korem, 043 Gatam, melalui Kodim 0410/KBL. Mereka meminta kepada pemkot untuk meminta warganya kibarkan bendera merah putih sepanjang tahun," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, Rabu (15/9/2021).
Eva menambahkan, atas permintaan itu pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Bandarlampung agar dapat meneruskannya ke warganya.
Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Plh Sekretari Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Tole Dailami mengeluarkan surat edaran dengan nomor 800/1217/1.02/2021 tentang pengibaran bendera Merah Putih sepanjang tahun.
"Sehingga, rumah-rumah penduduk, perkantoran pemerintah maupun swasta serta ruko mengibarkan bendera merah putih di depan rumahnya," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto