Polisi menangkap tiga pemuda di Pringsewu, Lampung, karena menyimpan dan menggunakan tembaka gorila (Indra Siregar/MNC Portal)

Berselang 30 menit kemudian Polisi kembali mengamankan PP alias Opas di rumahnya yang berada di Pekon Ambarawa. Ipda sendiri diduga sebagai pemasok barang haram untuk PAW. 

Dari tangan pemuda ini Polisi kembali mendapatkan barang bukti 1 bungkus tembakau gorila seberat 0.28 gram beserta 1 buah ponsel.

"Dari nyanyian Opas ini akhirnya pada pukul 02.30 Wib, kami  kembali membekuk satu pelaku lain berinisial SM alias Emon dirumahnya beserta barang bukti  1 bungkus ganja sintetik seberat 1,19 gram dan juga ponsel," katanya.

Kasar Narkoba menjelaskan, jika ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Para pelaku juga sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network