WAY KANAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang remaja di Way Kanan, Lampung. Remaja berinisial RA (13) ini diciduk lantaran menjadi penadah ponsel curian.
Pelaku tercatat sebagai warga Kampung Datar Bancong, Kecamatan Kasui, Way Kanan. Dia menjadi penadah ponsel merek Vivo Y12S milik korban bernama Agus.
Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto mengatakan, ponsel yang diebli RA merupakan barang bukti kejahatan pencurian yang dilakukan oleh pelaku R.
Kasus pencurian ini terjadi pada hari Kamis (20/10/2022) pukul 02.00 WIB saat korban Agus bangun tidur. Dia kemudian menuju ke dapur untuk mengambil air minum.
"Saat itu korban melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka," kata Supriyanto, Jumat (4/11/2022).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait