Polisi menangkap seorang remaja di Way Kanan, Lampung. Remaja berinisial RA (13) ini diciduk lantaran menjadi penadah ponsel curian (Agung Sulistyo/iNews)
Yuswantoro

WAY KANAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang remaja di Way Kanan, Lampung. Remaja berinisial RA (13) ini diciduk lantaran menjadi penadah ponsel curian.

Pelaku tercatat sebagai warga Kampung Datar Bancong, Kecamatan Kasui, Way Kanan. Dia menjadi penadah ponsel merek Vivo Y12S milik korban bernama Agus.

Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto mengatakan, ponsel yang diebli RA merupakan barang bukti kejahatan pencurian yang dilakukan oleh pelaku R.

Kasus pencurian ini terjadi pada hari Kamis (20/10/2022) pukul 02.00 WIB saat korban Agus bangun tidur. Dia kemudian menuju ke dapur untuk mengambil air minum.

"Saat itu korban melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka," kata Supriyanto, Jumat (4/11/2022).

Sadar ada yang tak beres, korban kemudian mengecek barang berharganya. Sialnya, dia juga kehilangan uang tunai Rp1 juta, lima slop rokok, tas selempang berisi uang Rp5 juta serta ponsel Oppo.

"Korban Agus kemudian melapor ke Polsek Banjit guna dilakukan proses lebih lanjut," kata dia.

Berbekal dari laporan itu, polisi begerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pelacakan ponsel, polisi menangkap ABH di Kampung Datar Bancong, Kecamatan Kasui, Way Kanan.

"Sementara untuk pelaku utama inisial R (DPO) ini masih dilakukan pengejaran," katanya.

Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menambahkan untuk ABH ini tidak dilakukan penahanan dikarenakan berdasarkan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) pasal 32 syarat penahanan anak berusia 14 tahun atau lebih.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA TERKAIT