Sadar ada yang tak beres, korban kemudian mengecek barang berharganya. Sialnya, dia juga kehilangan uang tunai Rp1 juta, lima slop rokok, tas selempang berisi uang Rp5 juta serta ponsel Oppo.
"Korban Agus kemudian melapor ke Polsek Banjit guna dilakukan proses lebih lanjut," kata dia.
Berbekal dari laporan itu, polisi begerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pelacakan ponsel, polisi menangkap ABH di Kampung Datar Bancong, Kecamatan Kasui, Way Kanan.
"Sementara untuk pelaku utama inisial R (DPO) ini masih dilakukan pengejaran," katanya.
Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menambahkan untuk ABH ini tidak dilakukan penahanan dikarenakan berdasarkan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) pasal 32 syarat penahanan anak berusia 14 tahun atau lebih.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait