Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah berinisial ES (40) kembali terjerat kasus hukum. (Foto: Kejari Lampung Tengah).

Kasus ini terungkap saat Ketua Harian KONI, berinisial SO, hendak mencairkan dana untuk kegiatan olahraga pada Juni lalu. Saldo rekening organisasi ternyata kosong. 

Investigasi internal kemudian menemukan bahwa dana telah dicairkan lebih dulu oleh ES secara diam-diam. Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 64 saksi. 

ES dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, pada akhir Juli 2025, ES dan Ketua KONI periode 2022 berinisial DW juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah tahun 2022. Mereka diduga menggelapkan dana sebesar Rp 1,1 miliar dari total hibah Rp 5,8 miliar.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network