BANDARLAMPUNG, iNews.id - Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gedung itu bahkan telah ditempeli dua stiker berlogo KPK pada sisi kanan dan kiri pintu masuk.
"Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Sprin.Sita/813/DIK.01.05/01/08/2022 tanggal 20 Agustus 2022, tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Prof. Dr. Karomani, M.Si," demikian keterangan yang tertulis di stiker dengan logo KPK itu.
Salah seorang penjaga LNC yang berada di Gang Bypass Raya No 1 No 99, Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung , Noven mengatakan, stiker berlogo KPK itu terpasang sekitar sepekan yang lalu.
"Gantian yang jaga, ada empat orang yang jaga dari mahasiswa Unila. Sepekan yang lalu udah dipasang, yang masang dari KPK tapi saya nggak ngeliat proses pemasangannya," kata Noven, Selasa (7/3/2023).
Menurut Noven, setelah penyegelan tersebut, tidak ada kegiatan aktivitas di Gedung LNC. Hanya salah satu dosen bernama Mualimin yang sering datang ke LNC.
Lurah Rajabasa Raya, Iwan membenarkan penyegelan tersebut. Menurutnya, pemasangan stiker itu dilakukan sekitar 3 bulan yang lalu.
"Iya benar, pertama kali sekitar 3 bulan lalu penyegelan itu dikonfirmasi saja penandatanganan berkas saja," katanya.
Sementara saat dikonfirmasi, JPU KPK Agus Prasetya Raharja menjelaskan, total ada eempat sertifikat aset yang disita oleh KPK baik berupa tanah dan bangunan LNC atas nama terdakwa Karomani.
"Empat sertifikat termasuk LNC, detailnya nanti," katanya.
Agus Prasetya mengungkapkan, penyitaan aset tersebut karena berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Satu di Kedaton. Semua aset yang disita terletak di Bandarlampung. Penyitaan ini karena barang tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Tapi kadang juga suatu perkara yang relevan mengumpulkan uang pengganti," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait