LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial KR (32). Warga Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap karena mengedar tembakau sintetis di depan ruko.
Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyrakat.
"Dari laporan warga, di sebuah ruko milik jasa pengiriman barang sering kali dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba," kata Dwi Atma, Jumat (9/4/2021).
Dwi Atma menambahkan, berbekal dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Benar saja, saat dilakukan penyelidikan didapati seorang laki-laki yang mencurigakan sedang menunggu seseorang.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait