"Pelaku kemudian digeledah, hasilnya ditemukan 19 bungkus plastik klip bening berisi tembakau di duga narkotika jenis tembakau sintetis seberat 63,39 gram, satu bandel plastik klip dan satu bohlam lampu," katanya.
Pelaku kemudian beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Tengah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan Pasal 122 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait