Subiyanto melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, ke-27 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan mempromosikan situs judi online (selebgram), berperan mengajak sebagai atau mencari influencer untuk mempromosikan situs judi online.
"Bahkan ada yang berperan sebagai leader atau marketing situs judi online, dan sebagai anggota marketing situs judi online," kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 21 uni komputer, tiga router, 34 ponsel, satu alat finger print, akun Instagram, akun WhatsApp, email dan tangkapan layar dari chatingan WA Instagram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman penjara 6 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait