Budi mengatakan, dalam prosesnya, calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang dititipkan Herman HN tersebut tidak lolos saat seleksi SBMPTN, sehingga dialihkan ke jalur SMPTN (mandiri).
"Ternyata nilai calon (mahasiswa)nya ini kurang, dan Pak Karomani arahkan untuk ke jalur mandiri," kata Budi.
Dalam kesaksiannya tersebut, Budi mengakui bahwa Herman HN yang merupakan suami Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana itu memberikan infak sebesar Rp250 Juta.
"Mahasiswi titipan Pak Herman lulus di jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unila. Pak Rektor memerintahkan untuk mengambil infak kepada semua orang tua yang menitipkan, salah satunya Herman HN sebesar Rp250 Juta, uang itu diberi secara tunai di ruang kerja saya," katanya.
Budi Sutomo dihadirkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap Unila dengan tiga terdakwa yakni Rektor Unila nonaktif Prof Karomani, Warek I Bidang Akademik nonaktif Prof Heriyandi serta Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait