"Sebelumnya pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, hingga akhirnya polisi menemukan bukti yang mengarah ke pelaku pada saat pra rekontruksi," katanya.
Saat ini aparat kepolisian setempat masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
"Apakah ada keterlibatan rekan pelaku yang ikut minum minuman keras pada saat kejadian," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman di atas 20 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
anak tiri pencabulan ayah tiri cabuli anak ayah cabuli anak tiri ayah cabuli anak lampung selatan
Artikel Terkait