Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona usai diperiksa penyidik Pidsus Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam. (Foto: Ira Widyanti).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Pemeriksaan tersebut bersamaan dengan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Dendi diperiksa terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

“Penggunaan dana DAK (dana alokasi khusus) tahun 2022, permintaan keterangan,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Kamis (4/9/2025) malam.

Armen menjelaskan, pemanggilan ini merupakan bagian dari tahapan penyelidikan terhadap kegiatan pekerjaan di Kabupaten Pesawaran. Belasan saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network