Pelaku curas di Lampung Tengah ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap. (Foto: Ilustasi ditembak/Ist)

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, aksi para pelaku ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya para sopir truk yang melintas di Simpang Terbanggi Besar.

“Kawanan ini terkenal sadis dan tak segan-segan melukai korbannya, apabila menolak pemintaan mereka,” ujarnya

Dari catatan kepolisian, pelaku RL sudah sering keluar masuk penjara, bahkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Terbanggi Besar.

Saat ini, polisi masih memburu dua rekan RL yang masih kabur. Dia meminta para pelaku untuk menyerahkan diri jika tidak akan ditindak tegas.

“Kepada para pelaku yang belum tertangkap, kami mengimbau agar segera menyerahkan diri, apabila tidak ingin ditindak tegas oleh petugas,” tegasnya.

Dia mengimbau, untuk para pelaku yang masih menjalankan aksi kejahatan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, segera hentikan tindakannya .

Atas perbuatannya RL dijerat dengan pasal 365 KHUP, Ancaman Hukuman 12 tahun penjara, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network