Tersangka Komsin saat jalani pemeriksaan di Polda Lampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

“Kami berhasil menangkap tersangka K. Saat diamankan, tersangka mencoba melarikan diri sehingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur,” katanya.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, sementara dua rekan pelaku masih dalam pengejaran. Polisi mengungkap, Komsin merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2019. Modusnya pun serupa, yakni mencari korban lansia yang mengenakan perhiasan emas di rumah atau lingkungan sekitar.

“Tersangka yang sudah ditangkap ini merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa. Saat ini ia mendekam di Rutan Mapolda Lampung,” ujar Indra.

Atas perbuatannya, Komsin dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network