TANGGAMUS, iNews.id - Polres Tanggamus mengungkap 22 perkara dengan 44 pelaku dalam Operasi Cempaka Krakatau 2021 yang dilaksanakan 15 Februari-28 Februari 2021.
Ke-44 tersangka yang ditangkap itu dari berbagai kasus kejahatan yakni empat kasus perjudian, 13 premanisme dan 5 prostitusi, dengan barang bukti 2 mobil, 1 senjata api (senpi), 23 elektronik, 39 lembar kartu remi, uang Rp4.756 dan barang lainnya sebanyak 24 buah.
Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, Operasi Cempaka Krakatau 2021 selama 14 hari, berhasil menangkap 44 pelaku.
“24 tersangka di antaranya masuk ke ranah penyidikan, 20 dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada keluarganya,” katanya, Kamis (4/3/2021).
Dia menyebutkan, pengungkapan 22 kasus tersebut dilakukan oleh Satreskrim sebanyak 9 kasus, 13 kasus lainnya oleh 10 Polsek
Polsek Jajaran dengan keberhasilan terbanyak adalah Polsek Semaka sebanyak 3 kasus
“Kasus menonjol dalam operasi Cempaka Krakatau 2021 di antaranya kasus premanisme yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena luka tusuk di bagian paha,” katanya.
Kasus menonjol premanisme yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Jalan Raya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung tepatnya pada Sabtu, 21 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 Wib
Terkait 13 kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan, dia mengimbau masyarakat untuk dapat mendatangi Satreskrim Polres Tanggamus dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan.
“Terkait pengambilan motor diduga hasil kejahatan, dapat membawa BPKB dan STNK di Polres Tanggamus tanpa dipungut biaya,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait