Anggota Satuan PJR Polda Lampung menunjukkan rokok ilegal yang disita saat patroli di Tol JTTS Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter). (Foto : ANTARA)

Dia menuturkan, sseluruh penemuan rokok ilegal ini berjumlah 168 dus.

"Ini ada 168 dus, dalam satu dusnya ini terdiri atas 80 slop," ujarnya.

Keterangan sopir truk, rokok ilegal ini akan didistribusikan ke wilayah Jambi dan Riau.

"Tujuannya ke Jambi dan Riau," ucanya.

Selain itu, sopir truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut mengaku hanya diminta untuk mengantarkan barang tersebut ke Jambi dan Riau. Dia dijanjikan upah sebesar Rp8,5 juta, namun hanya mendapatkan keuntungan dari mengantar barang tersebut sebesar Rp3,5 juta.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network