Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung (Andres Afandi/MNC Portal Indonesia)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung terus melakukan pendalaman terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 24 korban asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Tak hanya di Lampung, pengembangan juga dilakukan hingga ke Bogor, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku DW (29)  menyewa rumah penampungan di Bogor dengan harga Rp20 juta.

"Termasuk rumah (penampungan) di Bogor sudah kita lidik," kata Reynold, Selasa (20/6/2023).

Hasil penyelidikan sementara, kata Reynold, rumah penampungan seluas 2.000 meter berada di Kampung Bolang Rt/Rw 003/005 Desa Tajur, Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.

"DW ini mengaku sudah menyewa rumah tersebut mulai bulan Februari 2023," kata Reynold.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network