Petugas gabungan melakukan pengawasan di tiga zona merah Covid Provinsi Lampung (Ilustrasi/Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperketat pengawasan terhadap tiga daerah zona merah penyebaran Covid-19. Ini dilakukan untuk mencegah persebaran corona.

"Kita perketat daerah yang berzona merah seperti Kabupaten Pringsewu, Lampung Utara dan Bandarlampung agar kasus tidak meluas," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Selasa (7/7/2021).

Fahrizal menambahkan, pengetatan tiga daerah yang kini beralih status menjadi zona merah tersebut dilakukan dengan berkoordinasi dengan kepala daerah setempat.

"Pengetatan dilakukan hingga tingkat desa, di mana setiap keluar masuk warga, dan penambahan kasus positif di desa ataupun RT/RW akan dilaporkan kepada kami melalui link khusus, dan koordinasi dengan kepala daerah terus dilakukan," kata dia.

Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.

"Pengetatan tetap dilakukan sebab saat ini tengah melakukan PPKM mikro, untuk perubahan zona telah dinilai sejak pekan lalu dan memang terjadi penambahan zona merah," kata Reihana.

Dia menjelaskan saat ini di Provinsi Lampung terdapat tiga daerah berzona merah yaitu Kabupaten Pringsewu, Lampung Utara, dan Kota Bandarlampung.

Sedangkan berzona oranye ada 11 daerah meliputi Kabupaten Way Kanan, Lampung Selatan, Pesisir Barat, Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Timur, Tulang Bawang, Pesawaran, Mesuji, Lampung Tengah dan Kota Metro.

Sementara satu daerah berzona risiko kuning yakni Kabupaten Tulang Bawang Barat.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network