Ilustrasi polisi saat mengamankan salah satu pelaku judi di areal persawahan Pringsewu, Lampung. (Foto; Ist)

Ia mengatakan, selain menangkap lima tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tulis, satu buah pena dan uang tunai sebesar Rp. 405.000.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka ditahan di sel tahanan sementara di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. 

"Para tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 20 tahun," pungkasnya. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network