"Sementara rekan lainnya sudah menunggu sekitar lokasi. Setelah mengatahui pemilik rumah tak ada di tempat, komplotan ini beraksi dengan mencongkel jendela atau pintu," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga kamera, satu laptop, empat jam tangan, 15 lembar mata uang arab dan linggis," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana selama tujuh tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait