Polisi menangkap dua pengedar Hexymer di Pringsewu Lampung. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PRINGSEWU, iNews.id - Satnarkoba Polres Pringsewu, Lampung menangkap dua pengedar ribuan pil Hexymer. Kedua pelaku PS (22) warga Desa kupu Kecamatan Dukuh Turi, Tegal Jawa Tengah dan RB (20) warga Kelurahan Segala Mider, Kota Bandar Lampung.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, kedua tersangka diamankan polisi di dua lokasi terpisah. Tersangka PS diamankan di rumah neneknya di Pekon Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu. Barang bukti dua plastik berisi 35 butir pil Hexymer warna kuning, 1 unit ponsel, 1 buah botol warna putih dan yang tunai Rp50.000.

Sementara tersangka RB ditangkap di salah satu rumah kos di Pekon Sidoharjo, Pringsewu dengan barang bukti 1.102 butir Pil Hexymer siap edar, 26 butir Tramadol HCL, 1 unit Ponsel dan 2 buah botol plastik, 1 buah tas dan yang tunai Rp50.000. "Kedua tersangka ditangkap berkat informasi masyarakat, " ujar, Rabu (22/12/22) siang.

Kedua tersangka dijerat pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network