Namun demikian, pasal tersebut masih dapat dikembangkan lantaran penyidikan masih terus berjalan.
"Untuk sementara pasal sangkaannya, pasal 170 KUHP," kata Enrico dihubungi terpisah.
Sebelumnya, sejumlah warga membakar Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan. Mereka diduga kesal karena maraknya kasus begal motor. Parahnya, kasus begal itu tak pernah diungkap.
Warga memprotes maraknya aksi begal yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Candipuro. Entah siapa yang memulai, tiba-tiba warga membakar kantor Polsek, api terlihat di beberapa titik gedung lingkungan Polsek Candipuro.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait