Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku N dan temannya berinisial P. Dari hasil interogasi bahwa P dihubungi oleh N untuk melakukan kegiatan haram tersebut.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini sudah berjalan selama tiga bulan. Dari kegiatan itu pelaku mengaku mendapat fee atau imbalan uang baik dari laki laki yang pesan maupun dari pihak wanita," ujarnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti sejumlah uang, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor. Sementara P sejauh ini masih menjadi saksi.
Pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU No 1 tahun 2007 atau Pasal 12 UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait