Badri mengatakan, plh tidak boleh mengambil kebijakan strategis, seperti masalah keuangan daerah maupun keorganisasian, kepegawaian dan lain sebagainya.
"Kalau kami mau mengambil kebijakan juga harus ada izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata dia.
Selain itu, kata dia, hal penting lainnya tugas plh ini yakni mempersiapkan rencana pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih yang Insya Allah kalau tidak ada halangan besok akan dilaksanakan rapat pleno di KPU dan dilanjutkan paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Selanjutnya dari DPRD nanti akan menyampaikannya ke Mendagri melalui Pak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, jadi kalau tidak ada halangan tanggal 25 atau 26 Februari akan dilakukan pelantikan wali kota terpilih periode 2021-2024, itu yang jadi tugas plh, sehingga tidak ada yang lain-lain," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait