Korban yang ketakutan langsung melarikan diri ke arah persawahan dan pelaku membawa kabur motor miliknya ke arah Belimbing Sari, Lampung Timur.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Candipuro.
"Usai menerima laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Tim langsung bergerak ke wilayah Jabung, Lampung Timur," ucapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu motor Honda Beat Street warna silver dan selembar STNK.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait