Bupati Waykanan Raden Adipati Surya (Antara)

WAYKANAN, iNews.id - Seakan tak mau kalah, pemerintah Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung menerapkan PPKM Darurat tingkat kampung. Padahal, pemerintah pusat tidak memasukkan Waykanan sebagai wilayah yang harus menerapkan PPKM darurat.

Kebijakan PPKM Darurat tingkat kampung itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Waykanan Raden Adipati Surya No.360/478/IV.05-WK/2021.

"Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan wajib melarang semua kegiatan kemasyarakatan mengumpulkan orang, termasuk resepsi/pesta, acara keagamaan, seni, budaya, olah raga, dan sosial," kata Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya, Senin (12/7/2021).

Terkait hal ini Pemkab Waykanan masih mengizinkan pelaksanaan ijab kabul atau akad nikah.

"Untuk keperluan ini pemkab membolehkan pelaksanaan acara tersebut dengan dihadiri maksimal 10 orang, melarang warganya bepergian ke luar daerah, kecuali hal sangat penting," katanya.

Mereka yang bepergian, lanjut Raden, harus izin kepala kampung/lurah disertai rapid antigen mandiri dengan hasil negatif.

Kemudian, warga yang baru saja datang wajib diisolasi selama 14 hari guna mencegah terjadinya kasus transmisi atau penularan yang terjadi dari para pendatang ke Kabupaten Way Kanan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network