Kasir perusahaan asal Pringsewu, Lampung, berinisial WD (22) gelapkan uang senilai Rp225 juta (Indra Siregar/MNC Portal)

Dari hasil pemeriksaan pelaku, dia mengaku dengan sengaja tidak menyetorkan uang hasil penjualan es krim ke kepala perusahaan ditempatnya bekerja dalam kurun waktu 7-12 Maret 2022 dengan total mencapai Rp255.788.500.

"Uang perusahaan yang berjumlah ratusan juta tersebut oleh tersangka di dipergunakan untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk bermain judi online," katanya.

Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka diamankan ke Polsek Gadingrejo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network