PRINGSEWU, iNews.id - Kakek di Pringsewu, Lampung, berinisial SY (68) yang memukul anak di bawah umur ditetapkan polisi sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Diketahui, penganiayaan itu terjadi di Pekon (Desa) Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada Jumat (17/3/2023) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
"Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu," katanya, Rabu (22/3/2023).
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dia mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pelaku karena tidak terima dua kelapa muda miliknya diambil oleh korban berinisial EP tanpa izin.
"Berawal dari pelaku mendapat kabar kalau korban telah mengambil kelapa miliknya tanpa izin lalu tersulut emosi dan menganiaya korban," ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait