Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku pun sempat terekam kamera warga hingga akhirnya viral di media sosial hingga SY ditangkap polisi di kediamannya pada Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Ya benar, Selasa siang kemarin, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang videonya sempat viral sejak beberapa hari yang lalu itu," ujarnya.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan SY sebagai tersangka dan saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Pringsewu.
"Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang kakek melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat kakek mengenakan baju abu-abu beberapa kali menyabet korban menggunakan sebatang dahan.
Kemudian pada video lainnya, sang kakek tampak memarahi korban dan sesekali menendang serta memukul korban.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait