HS (49), mantan guru honorer di Lampung ditangkap polisi karena menyodomi seorang pelajar sebanyak 15 kali. (Foto: Ira Widyanti).

"Dilakukan di dalam masjid itu, jadi dibujuk dulu hingga akhirnya pelaku berhasil melakukan perbuatan tersebut sebanyak 15 kali dalam kurun waktu Maret hingga April 2025," katanya.

Dia menuturkan, setelah beberapa kali dicabuli pelaku, korban akhirnya berani untuk melaporkan perbuatan tersebut ke orang tuanya.

"Akhirnya pada 1 Agustus kemarin pelaku ini berhasil kami tangkap. Dan kini masih kami dalami apakah ada korban lainnya," ucapnya.

Sebelumnya, seorang mantan guru honorer di Lampung ditangkap polisi lantaran menyodomi anak berusia 13 tahun. Pelaku HS warga Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Sementara korban berinisial D (13) warga Bandar Lampung.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network