Pelaku curas yang todong pemancing di Pringseweu, Lampung, ditangkap polisi (Ira Widyanti/MNC Portal)

Mereka kemudian didekati oleh dua pemuda yang tidak dikenal. Awalnya kedua pemuda tersebut hanya mengajak ngobrol.

"Namun saat korban sedang memainkan HP miliknya, tiba-tiba salah satu pelaku merampas HP Korban dan juga menendang perut korban sambil mengancam akan menembak korban apabila tidak menyerahkan HP miliknya," katanya.

Setelah berhasil menjalankan aksinya, kata Feabo, pelaku langsung kabur menuju arah Bandarlampung dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

"Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit HP merk Vivo Y22 seharga Rp2,4 juta," tutur Feabo.

Lebih lanjut Feabo mengungkapkan, saat ini pelaku EF berikut barang bukti sudah berada di Mapolres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku EF terancam dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network